Pertunangan merupakan bagian dari sebuah peristiwa sakral yang menyatukan dua orang dalam satu ikatan, sebelum menikah. Tapi, bagaimana jika pertunangan itu melibatkan dua bocah yang masih berusia lima dan tiga tahun?
Itu bukan dongeng karena nyata menimpa dua bocah di Suriah. Pertunangan antara anak laki-laki bernama Khalid yang masih berusia lima tahun dan Hala yang masih berusia tiga tahun berlangsung atas persetujuan kedua orangtua.
Pesta pertunangan dua bocah usia taman kanak-kanak ini disiapkan dengan sempurna oleh kedua orangtua masing-masing. Selain mengatur prosesi pertunangan, mereka juga membeli sepasang cincin layaknya pertunangan orang dewasa.
Juma, ayah Khalid, mengatakan, pertunangan itu digelar atas permintaan Khalid dan Hala. Walau sudah bertunangan, mereka baru diperkenankan menikah sekitar 10 tahun mendatang.
"Kami tahu Khalid atau Hala mungkin berubah pikiran di masa depan, tapi pada tahap ini (tunangan) mereka sangat senang dan berbicara satu sama lain setiap hari," kata Juma, seperti dikutip dari laman Gulf News. “Khalid sendiri menunggu sampai ia berusia 15 tahun untuk menikahi Hala."
Khalid bertemu Hala saat tengah berlibur bersama orangtuanya di Lattakia, kawasan pantai Mediterania Suriah. Ia merasa jatuh cinta pada pandangan. Ia tak berhenti memikirkan Hala sepulang berlibur.
Di rumahnya di Homs, kota yang berjarak sekitar 100 kilometer utara Damaskus, ia selalu bermimpi dan menginginkan Hala bersamanya. "Khalid mengatakan kepada saya dan ibunya bahwa dia ingin tinggal dengan Hala dan membawa pulang ke Homs,” kata Juma.
Orangtua menanggapi ini dengan serius. Lalu, mereka menelepon ibu Hala untuk meminta pendapat. "Orangtua Hala berkata bahwa anaknya punya sikap serupa, merasa kesepian. Keluarga Hala sangat senang bila melihat mereka (Khalid dan Hala) bersama," ujar Juma.
Setelah itu, keluarga Khalid kembali ke Lattakia untuk melaksanakan upacara. Khalid adalah seorang anak tunggal. Ia baru lahir setelah orang tuanya menikah selama 20 tahun.
Pernikahan anak di bawah umur selama ini dikecam kelompok hak asasi manusia internasional. Bahkan, PBB telah mengeluarkan rekomendasi kepada setiap negara untuk mengadopsi aturan pernikahan, yakni minimal usia 18 tahun, baik pria dan wanita.
Sumber : VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar