1. Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak
Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
2. Ekstensi Negara Indonesia
Apabila meninjau secara deduksi, di dalam tatanan dunia ada sebuah organisasi yang disebut negara, secara umum fungsi dan tujuan organisasi negara adalah untuk mewujudkan segala cita-cita yang diharapkan oleh rakyatnya. Pengertian dari negara dikemukakan oleh para ahli, sebagai berikut :
Apabila meninjau secara deduksi, di dalam tatanan dunia ada sebuah organisasi yang disebut negara, secara umum fungsi dan tujuan organisasi negara adalah untuk mewujudkan segala cita-cita yang diharapkan oleh rakyatnya. Pengertian dari negara dikemukakan oleh para ahli, sebagai berikut :
a) Belefroit menyatakan bahwa negara adalah persekutuan hukum yang
menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan
kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat
sebesar-besarnya.
b) H.J. Laskie menyatakan bahwa negara adalah masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bisa memaksa secara sah, lebih agung dari individu maupun kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat tersebut.
c) Karl Mark menyatakan bahwa negara adalah kekuasaan bagi manusia atau penguasa untuk menindas manusia lainnya.
d) Mark Weber berpendapat bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah di dalam masyarakat.
b) H.J. Laskie menyatakan bahwa negara adalah masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bisa memaksa secara sah, lebih agung dari individu maupun kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat tersebut.
c) Karl Mark menyatakan bahwa negara adalah kekuasaan bagi manusia atau penguasa untuk menindas manusia lainnya.
d) Mark Weber berpendapat bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah di dalam masyarakat.
Jellinek sebagai bapak ilmu negara menganggap negara dari dua aspek
yaitu aspek sosial dan juridis. Sebuah organisasi dapat disebut sebuah
negara, apabila organisasi tersebut memiliki unsur-unsur yang terdiri
dari rakyat, wilayah dan pemerintah.
Syarat-syarat terbentuknya negara dapat ditinjau atas dasar faktual dan juridis. Secara faktual maksudnya sebuah kenyataan bahwa sebuah negara telah ada disuatu tempat, sedangkan secara juridis adalah sebuah syarat dimana negara telah mendapatkan pengakuan dari negara lain atau telah memenuhi persyaratan-persyaratan konstitusional, selain itu negara juga memiliki kedaulatan dimana negara lain tidak bisa ikut campur terhadap kedaulatan negara lain.
Syarat-syarat terbentuknya negara dapat ditinjau atas dasar faktual dan juridis. Secara faktual maksudnya sebuah kenyataan bahwa sebuah negara telah ada disuatu tempat, sedangkan secara juridis adalah sebuah syarat dimana negara telah mendapatkan pengakuan dari negara lain atau telah memenuhi persyaratan-persyaratan konstitusional, selain itu negara juga memiliki kedaulatan dimana negara lain tidak bisa ikut campur terhadap kedaulatan negara lain.
Irak dan Afganistan adalah sebuah contoh organisasi negara yang sudah
berdaulat. Negara tersebut telah memenuhi persyaratan faktual dan
yuridis, tidak itu saja kedua negara itu telah memiliki unsur-unsur
negara seperti, rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berkuasa. Dari
keterangan diatas dapat disimpulkan,bahwa Irak dan Afganistan adalah
sebuah organisasi negara yang berdaulat dimana hukum internasional
telah menjaga agar tidak dirusak oleh negara lain.
Apabila meninjau secara komperasi (perbandingan), maka negara seperti Irak dan Afganistan merupakan contoh negara yang kedaulatannya telah dicampuri oleh negara lain (Amerika Serikat dan sekutunya). Perusakan terhadap kedaulatan negara lain seperti Irak dan Afganistan menggambarkan tidak berjalannnya sebuah tatanan hukum internasional yang mengatur hubungan negara satu dengan negara lainnya dan tidak bergunanya organisasi persatuan bangsa-bangsa (United Nation) yang pada awalnya organisasi ini difungsikan sebagai penjaga keamanan, ketertiban serta perdamaian dunia.
Persamaan dan perbedaan, alasan negara Amerika Serikat dan sekutunya menyerang Irak dan Afganistan, yaitu :
1) Persamaan :
a) sama-sama dianggap sebagai negara teroris internasional yang berbahaya
b) sama-sama memiliki pemerintahan yang otoriter dan sekuler
c) sama-sama memiliki pemerintahan beraliran keras yang tidak kooperatif dengan negara-negara luar
a) sama-sama dianggap sebagai negara teroris internasional yang berbahaya
b) sama-sama memiliki pemerintahan yang otoriter dan sekuler
c) sama-sama memiliki pemerintahan beraliran keras yang tidak kooperatif dengan negara-negara luar
2) Perbedaan :
a) Irak diduga memiliki senjata pemusnah masal, senjata kimia dan biologis, sedangkan Afganistan diduga pemerintahnnya menyembunyikan Osama bin Laden sebagai tokoh teroris internasional
b) Irak secara terbuka memiliki pemerintahan yang menentang Amerika Serikat dan sekutunya, sedangkan Afganistan menolak untuk menyerahkan tokoh teroris Osama bin Laden
c) Penyerangan ke Irak diduga dilatar belakangi oleh minyak dan senjata, sedangkan Afganistan ditujukan untuk pengamanan keamanan dunia
d) Penyerangan terhadap Irak diduga opini sepihak Amerika serikat dan sekutunya tanpa didukung masyarakat Internasional, sedangkan penyerangan telah legitimasi oleh masyarakat internasional dengan ditandai oleh persetujuan PBB.
a) Irak diduga memiliki senjata pemusnah masal, senjata kimia dan biologis, sedangkan Afganistan diduga pemerintahnnya menyembunyikan Osama bin Laden sebagai tokoh teroris internasional
b) Irak secara terbuka memiliki pemerintahan yang menentang Amerika Serikat dan sekutunya, sedangkan Afganistan menolak untuk menyerahkan tokoh teroris Osama bin Laden
c) Penyerangan ke Irak diduga dilatar belakangi oleh minyak dan senjata, sedangkan Afganistan ditujukan untuk pengamanan keamanan dunia
d) Penyerangan terhadap Irak diduga opini sepihak Amerika serikat dan sekutunya tanpa didukung masyarakat Internasional, sedangkan penyerangan telah legitimasi oleh masyarakat internasional dengan ditandai oleh persetujuan PBB.
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Israel
menyatakan dirinya sebagai polisi dunia yang akan senantiasa menjaga
keamanan dan perdamainan dunia dibawah naungan PBB. Pernyataan sebagai
polisi dunia itulah yang semakin membuat negara-negara kuat semakin
angkuh seakan-akan mendapatkan izin resmi dari masyarakat internasional
untuk berbuat secara sepihak, contoh kecil saja penyerangan terhadap
negara Irak yang tidak direstui oleh masyarakat internasional. Apabila meninjau secara filosofis, maka ada beragam pandangan yang
menjadi dasar Amerika dan sekutunya menyerang negara-negara lain,
seperti Irak, yaitu :
a) Menciptakan negara tersebut menjadi negara demokratis
b) Untuk menjaga, memelihara keamanan, ketertiban dan perdamaian dunia
c) Menekan negara yang tertutup untuk lebih koperatif dengan negara-negara luar maksudnya Amerika Serikat
d) Membebaskan rakyat dari penderitaan dan penindasan dari pemerintahan semula
e) Menghilangkan unsur-unsur yang dapat merusak tatanan duna yang telah baik
a) Menciptakan negara tersebut menjadi negara demokratis
b) Untuk menjaga, memelihara keamanan, ketertiban dan perdamaian dunia
c) Menekan negara yang tertutup untuk lebih koperatif dengan negara-negara luar maksudnya Amerika Serikat
d) Membebaskan rakyat dari penderitaan dan penindasan dari pemerintahan semula
e) Menghilangkan unsur-unsur yang dapat merusak tatanan duna yang telah baik
Apabila dilihat sepintas secara umum tujuan dari negara Amerika Serikat
dan sekutunya sangatlah mulia, tetapi dengan tindakan sepihak yang
tidak menghormati dan mengharagai kedaulatan sebuah negara, kemanusian,
hukum internasional segala tujuan dari negara-negara polisi dunia
menjadi sebuah kejahatan yang dapat merusak sebuah tatanan dunia yang
telah tersusun dengan baik.
Apabila meninjau secara induksi, maka Negara Indonesia memiliki
pemerintahan yang berbentuk presidensil, dimana tampuk kekuasaan berada
di tangan presiden. Indonesia memiliki tiga era pemerintahan. Pertama,
adalah era orde lama, kedua adalah era orde baru, dan ketiga adalah era
reformasi yang sekarang sedang diemban. Tidak itu saja, Indonesia
memiliki lembaga legislatif, yudikatif dan lembaga operasional pendukung
pemerintahan lainnnya. Contoh dari badan legislatif yaitu MPR, DPR,
dan DPRD/Lembaga yang menampung aspirasi.Sedangkan contoh badan
yudikatif adalah Mahkamah Agung, yang memiliki fungsi memutuskan dan
mengawasi pemerintahan.
Indonesia memiliki rakyat yang berasal dari berbagai suku bangsa,
agama, ras. Rakyatnya bersifat heterogen dan memiliki kemajemukan yang
tinggi. Jumlah sementara penduduk Indonesia kurang lebih sebesar 210
juta jiwa, yang sebagian besar berada di pulau Jawa. Dari gambaran
tersebut, Indonesia memiliki penduduk yang padat dan tidak merata.
Indonesia memiliki wilayah. Wilayah Indonesia berbentuk kepulauan yang dikelilingi oleh perairan. Letak geografis wilayah Indonesia berada di antara dua samudra pasifik dan hindia, dan dua benua Australia dan Asia.
Indonesia memiliki wilayah. Wilayah Indonesia berbentuk kepulauan yang dikelilingi oleh perairan. Letak geografis wilayah Indonesia berada di antara dua samudra pasifik dan hindia, dan dua benua Australia dan Asia.
Secara faktual, Indonesia telah berdiri sejak 17 Agustus 1945, dan
sejak saat itu telah mendapat pengakuan dari negara sahabat, terkecuali
negara koloni.
Dari gambaran diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang berdaulat yang telah memiliki unsur-unsur sebagai negara, seperti rakyat, wilayah dan pemerintahan. Indonesia telah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, ini menandai bahwa telah berdiri sebuah negara di wilayah Indonesia, sehingga perlu dipertegas bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat, yang dimana kedaulatan tersebut tidak boleh dirusak oleh negara lain.
Dari gambaran diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang berdaulat yang telah memiliki unsur-unsur sebagai negara, seperti rakyat, wilayah dan pemerintahan. Indonesia telah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, ini menandai bahwa telah berdiri sebuah negara di wilayah Indonesia, sehingga perlu dipertegas bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat, yang dimana kedaulatan tersebut tidak boleh dirusak oleh negara lain.
Apabila meninjau secara historis, maka tekanan yang berasal dari
negara besar terhadap negara-negara kecil atau negara berkembang, tidak
hanya dilakukan dengan cara peperangan, tetapi juga dilakukan dengan
cara pengendalian perpolitikan, sosial budaya, pertahanan keamanan dan
perekonomian kepada negara-negara yang lemah. Campur tangan dari segi
vital tersebut merupakan salah satu bentuk cara penekanan dengan gaya
yang halus. Penekanan dalam segi-segi tersebut, bisa dilihat dari negara
kita, Indonesia. Indonesia mulai tahun 1945-1966 yang merupakan sebuah
era orde lama, pemerintah Indonesia lebih berpihak kepada blok timur.
Yaitu Uni Soviet dan sekutunya, yang merupakan musuh besar dari blok
Barat, yaitu Amrika Serikat dan sekutunya. Pada masa ini, hubungan
Indonesia kurang baik dengan blok Barat. Ini ditandai dengan
pengembargoan segi-segi kehidupan penting, contoh peralatan perang.
Mulai 1966-1998, yang merupakan era orde baru, pemerintah Indonesia
ternyata membentuk hubungan yang kooperatif dengan blok Barat. Mungkin
hal ini diakibatkan telah runtuhnya negara uni soviet yang merupakan
musuh besar blok Barat. Bentuk kooperatif antara Indonesia dengan blok
Barat, ditandai dengan dikucurkannya berbagai pinjaman, diberikannya
kemudahan ekspor-impor, pendatangan ahli teknologi. Tetapi pada masa
ini menjamur segala praktek kolusi, korupsi dan nepotisme di kalangan
pemerintahan, sehingga potensi yang ada di dalam Indonesia menjadi
hancur, karena terlilit hutang pinjaman dari negara-negara besar. Mulai
1998 hingga saat ini, yang merupakan era reformasi/perubahan ke arah
yang baik, ternyata belum dapat menyelesaikan segala hutang piutang yang
ditinggalkan oleh era sebelumnya. Terlebih lagi, Indonesia telah
menambah jumlah pinjamannya kepada negara-negara besar. Karena itulah
Indonesia menjadi negara yang tergantung/terikat oleh negara besar dalam
segi-segi kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan. Keterikatan Indonesia inilah yang membuat Negara
Kesatuan Republik Indonesia sudah tidak mampu lagi menentukan
kemandiriannya sebagai negara yang besar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar